SA-IJAAN.COM, KOTABARU – Bea Cukai Kotabaru menggelar kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal atas penindakan kepabeanan dan cukai, pada hari Senin (17/11/2025).
Kepala KPPBC TMP C Kotabaru, Muhammad Budy Hermanto, menjelaskan Barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 74 (tujuh puluh empat) penindakan di bidang cukai yang berasal dan kegiatan Operasi Pasar, Penindakan pada Jasa Kiriman dan Patroli Laut dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
”Barang yang akan dimusnahkan ini telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan Surat Persetujuan Nomor: S-8/MK/WKN. 12/2025 tanggal 11 November 2025,” bebernya.
Ia juga menyampaikan bahwa yang dimusnahkan ada sebanyak 303.820 batang rokok jenis SKM berbagai macam merek dan 243,6 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA/Miras) yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
”Yang dilanggar yakni penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu dan tidak dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai sebesar Rp503.1 Juta dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp261,4 juta dari cukai yang seharusnya dibayar,” ungkap Budy.

Seremoni pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Tembakau (Rokok) dilakukan di Kantor KPPBC TMP C Kotabaru sejumlah 37.340 batang dengan cara dibakar.
”Untuk di TPA Sungup Kanan dilakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Tembakau (Rokok) sejumlah 266.480 batang dan MMEA/Miras sejumlah 243,6 liter dilakukan dengan cara dirusak dengan alat berat dan ditimbun di dalam tanah,” lanjutnya.
Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (Rokok) yang akan dimusnahkan kondisinya sudah kedaluarsa dan tidak layak di konsumsi.
”Rokok illegal ini selain merugikan negara, juga membahayakan kesehatan Masyarakat,” ucap Budy.
Sebagai informasi tambahan, dalam hal penindakan terhadap pelanggar di bidang cukai, Bea Cukai Kotabaru telah melaksanakan penanganan perkara dengan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara (Ultimum Remidium)
”Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai sepanjang tahun 2025 dari 9 pelanggaran dengan penerimaan Rp282,1 juta,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa modus yang dipakai untuk barang-barang tersebut ada yang menggunakan jasa kiriman maupun moda transportasi darat dan transportasi laut serta asal barang sebagian besar dari Pulau Jawa (Jawa Timur)
Budy juga memberikan apresiasi terhadap seluruh unsur daerah yang sudah banyak membantu.
“Kami berterima kasih kepada Bupati Kotabaru, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, DLH, dan semua pihak yang terus sinergi dan kolaborasi yang baik di lapangan dengan kami,” ujarnya.
Bea Cukai juga secara terbuka menerima informasi masukan, pengaduan, dan apresiasi dari masyarakat, instansi pemerintah, serta aparat penegak hukum melaporkan dugaan pelanggaran cukai.
”Demi optimalisasi pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai, sinergi di antara institusi dalam penegakan hukum perlu terus dijaga dan dikembangkan untuk mendukung Asta Cita dan mewujudkan Indonesia Emas 2045,” Pungkas Kepala KPPBC TMP C Kotabaru.

Pemusnahan barang rokok ilegal dan minuman alkhol ilegal di di TPA Sungup Kanan (Foto : Istimewa/sa-ijaan.com) 

