Sa-ijaan.com,Kotabaru- Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus tragis pembuangan jasad seorang bayi yang ditemukan di sebuah parit wilayah kebun Blok L35 Divisi 5 SPAE, Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru. Pelaku diduga merupakan ibu kandung dari bayi tersebut, berinisial R (29), yang mengakui telah membuang jasad bayinya setelah melahirkan secara diam-diam di kediamannya.

Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru, Senin (19/5/2025), menjelaskan bahwa peristiwa ini pertama kali terungkap dari laporan seorang warga berinisial A.

“Pelapor ini mendapat pengakuan langsung dari R mengenai kehamilan dan kelahiran anak hasil hubungan gelap, yang kemudian jasad bayinya dibuang ke sebuah parit,” jelas Kapolres.

Menurut keterangan yang disampaikan, pelaku melahirkan bayi laki-laki tersebut seorang diri di mess karyawan PT. Tunas Hutan Mandiri, Senin (21/4/2025) sekitar pukul 12.00 Wita. Setelah lahir, bayi dalam kondisi hidup. Namun pelaku mengaku dengan sengaja mengikatkan kerudung ke leher bayi hingga bayi tersebut kehabisan napas dan meninggal dunia sekitar pukul 14.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP M. Taufan Maulana, S.Tr.K., S.I.K. menambahkan bahwa setelah bayi meninggal, pelaku membungkus jasadnya dengan kerudung dan plastik transparan, lalu memasukkannya ke dalam tas dan membuangnya ke parit yang sudah rimbun dengan rerumputan.

“Motif pelaku melakukan perbuatan ini karena takut ketahuan masyarakat bahwa ia telah memiliki anak dari hubungan gelap. Setelah kami lakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi serta tersangka, terkonfirmasi bahwa bayi tersebut adalah anak kandung pelaku,” terang Kasat Reskrim.

Barang bukti berupa plastik transparan, kerudung warna cokelat, serta tas yang digunakan untuk membawa jasad bayi telah diamankan pihak kepolisian. Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kotabaru.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan nyawa manusia, terlebih dalam kasus yang melibatkan anak-anak atau bayi.

“Ini adalah tindakan yang sangat tidak berperikemanusiaan. Kami akan proses hukum secara tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tutup Kapolres.(Cha)

Tags:AKBP Doli M. TanjungAKP M. Taufan MaulanaDesa Batu TunauKapolres KotabaruKasat Reskrim KotabaruPolres Kotabaru