SA-IJAAN.COM, KOTABARU – Telah ditangkap seorang pria berinisial TYBK (21) yang terlibat pengedaran narkoba, penangkapan ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kotabaru di Desa Gunung Ulin, Jumat (21/11/2025) malam.

‎Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga bahwa pelaku sering kali di daerah tersebut mengedarkan sabu.

‎Dengan cepat petugas yang melakukan penyelidikan segera mengamankan pelaku dengan barang bukti.

Barang bukti 21 paket sabu dengan berat bersih 2,06 gram, serta berbagai alat seperti timbangan digital, alat press, plastik klip, sedotan, bong, dan handphone ( Foto : Humas Polres Kotabaru/sa-ijaan.com)

‎Dari tangan pelaku, ditemukan sebanyak 21 paket sabu dengan berat bersih 2,06 gram, serta berbagai alat yang digunakan untuk mengemas dan memakai sabu, seperti timbangan digital, alat press, plastik klip, sedotan, bong, dan handphone.

‎Setelah itu pelaku diangkut ke Mapolres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini diproses sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‎Kapolres Kotabaru, melalui kasat Resnarkoba Polres Kotabaru IPTU SIDIQ MARTUJET, S.Sos., M.M.  menyampaikan komitmen mereka untuk melawan tentang narkoba di wilayah Kabupaten Kotabaru.

‎“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotabaru,” ujarnya.

‎Ia memberikan penghargaan kepada aksi masyarakat yang sudah berani memberikan informasi secara langsung, dengan ini membantu kepolisian ungkap kasus pengedaran narkoba di masyarakat.

Tags:Narkobapengedar narkoba KotabaruSatnarkoba Polres Kotabaru