SA-IJAAN, KOTABARU – Komandan Pangkalan TNI AL Kotabaru Letkol Laut (P) M. Harun Al Rasyid, S.T., M.Tr. Opsla mendampingi Panglima Koarmada II Laksda TNI I Gung Putu Alit Jaya, S.H., M.Si dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti 35.200 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai, yang berlangsung di Lapangan Apel Markas Komando, Jl. Yos Sudarso No. 1 Desa Stagen Kec. Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru, Kamis (12/6/2025).

Pemusnahan tersebut dihadiri, Kepala Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madia Pabean C Kotabaru, Muhammad Budy Hermanto, S.Sos., M.Sc., Kodim 1004 Kotabaru Letkol Inf Bayu Oktavianto Sudibyo, perwakilan Pemkab Kotabaru, Polres Kotabaru, dan Pengadilan Negeri Kotabaru, serta Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu dengan sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, Jo undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madia Pabean C Kotabaru, Muhammad Budy Hermanto, S.Sos., M.Sc., menjelaskan, jenis barang kena cukai antara lain Hasil tembakau (rokok), minuman mengandung etil alkohol, etil alkohol, serta hasil pengolahan tembakau lainnya (HATL).

“Bea cukai Kotabaru bersama dengan pangkalan TNI AL (Lanal) Kotabaru, Polres Kotabaru serta instansi terkait lainnya melaksanakan pemusnahan rokok tanpa dilekati pita Cukai sebanyak 35.200 (tiga puluh lima ribu dua ratus) batang dengan nilai barang sebesar Rp52.272.000 (lima puluh dua juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah),” ucapnya.

Pembakaran Rokok ilegal tanpa pita cukai ( Foto : Sagustira/sa-ijaan.com)

Rokok yang dimusnahkan sebagai tindak lanjut penegakan Lanal Kota Baru pada Senin tanggal 2 Juni 2025 kemarin, dan hasil operasi Gurita bersama, Bea Cukai Kotabaru, Lanal Kotabaru dan Polres Kotabaru, pada Senin tanggal 2 Juni 2025 lalu.

Atas kejadian tersebut, Negara mengalami kerugian Rp26.259.200 (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus rupiah). Pelanggar terbukti melanggar pasal 54 atau pasal 56 undang-undang nomor 39 tahun 2007 yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Pelanggar dapat dilakukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara (ultimum remedium) dengan pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp78. 777.600 (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus rupiah).

“Pelanggar telah membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp78. 777.600 (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus rupiah), sehingga atas penindakan 35.200 batang rokok tersebut tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” tutupnya.

Tags:Bea Cukai KotabaruLanal Kotabarurokok ilegal tanpa cukai