Sa-ijaan.com,Tanah Bumbu– Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

Yakni Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Raperda tentang Bangunan Gedung. Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Tanbu, Kamis (5/6/2025).

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Yulian Herawati, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas perhatian dan masukan yang diberikan terhadap kedua Raperda.

“Masukan yang disampaikan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan regulasi, agar lebih sesuai dengan kebutuhan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Yulian Herawati.

Terkait Raperda RPPLH, Pemerintah Daerah disebut telah melakukan berbagai upaya konkret dalam menjaga dan melestarikan lingkungan, di antaranya pemantauan kualitas air dan udara secara rutin, pengelolaan sampah, pengawasan terhadap pelaku usaha, rehabilitasi lahan kritis melalui penghijauan, serta pembentukan desa proklim dan sekolah adiwiyata.

Pemerintah juga mendorong partisipasi masyarakat melalui konsultasi publik, pelaporan mandiri, edukasi, serta keterlibatan langsung dalam pelestarian lingkungan hidup.

Namun demikian, Yulian mengungkapkan bahwa saat ini Tanah Bumbu belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) khusus lingkungan, sehingga penanganan pelanggaran lingkungan berskala besar masih harus melibatkan Kementerian terkait.

Sementara itu, dalam Raperda tentang Bangunan Gedung, Pemkab menegaskan pentingnya penataan bangunan yang memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan, serta selaras dengan tata ruang wilayah.

Untuk mempermudah layanan perizinan, akan digunakan sistem digital SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung), dan penetapan tarif retribusi juga akan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

“Beberapa substansi dalam Perda yang lama sudah tidak relevan lagi. Oleh karena itu, pembaruan regulasi menjadi hal yang mendesak,” lanjutnya.

Yulian juga menyampaikan bahwa draft Peraturan Bupati sebagai aturan turunan dari kedua Raperda tersebut sedang dalam tahap penyusunan.

Di sisi lain, ia mengakui bahwa tantangan utama dalam pelaksanaan kedua Raperda ini adalah belum optimalnya koordinasi lintas sektor, terbatasnya sumber daya manusia dan anggaran, serta rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya regulasi terkait lingkungan dan bangunan.

Sebagai solusi, Pemkab Tanah Bumbu berkomitmen untuk meningkatkan sosialisasi, pelatihan SDM, pemanfaatan teknologi informasi, dan memperkuat kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.

Menutup pernyataannya, Pj. Sekda mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dalam mewujudkan Tanah Bumbu yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan aman bagi generasi mendatang.

“Mari kita jadikan Raperda ini sebagai pijakan kuat dalam pembangunan berwawasan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.(HRB)

Sumber: Diskominfo Tanbu