Sa-ijaan, Kotabaru – Upaya tegas Polsek Sungai Durian dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali membuahkan hasil.

Dalam operasi “OPS SIKAT INTAN 2025”, petugas berhasil menggerebek sebuah warung di Desa Gendang Timburu yang diduga menjadi tempat penjualan miras tanpa izin, Kamis (8/5/2025).

Operasi yang berlangsung sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Provinsi Kalsel-Tim RT.06 RW.01 itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Durian, IPTU Tri Wibawa, S.H., M.M., setelah menerima laporan dari warga.

Seorang pria berinisial P (48), yang berprofesi sebagai buruh dan berdomisili di Desa Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, diamankan dalam operasi tersebut.

Petugas Polsek Sungai Durian saat mengamankan barang bukti miras ilegal dari warung di Desa Gendang Timburu, Kamis malam (8/5/2025).

Dari lokasi, polisi menyita lima botol anggur merah yang belum sempat dijual. Pelaku diketahui menjajakan miras tersebut secara diam-diam dari kediamannya dengan harga Rp130.000 per botol.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Polsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas IPTU Tri Wibawa.

Kapolsek menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk mencegah dampak negatif miras ilegal terhadap kesehatan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengapresiasi partisipasi warga yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga lingkungan dari bahaya miras ilegal. Laporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan,” pungkasnya.

Polsek Sungai Durian akan terus mengintensifkan patroli dan operasi serupa guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.(Cha)

Tags:Desa Gendang TimburuMiras ilegaloperasi Sikat Intan 2025penggerebekan warungPeredaran miras KotabaruPolsek Sungai Durian