Sa-ijaan, Kotabaru- Seorang pria lanjut usia berinisial A (61), warga Desa Sangsang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menjual minuman keras ilegal.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kelumpang Tengah dalam rangka Operasi Sikat Intan 2025, Selasa (13/5/2025) malam sekitar pukul 22.30 WITA,
Dari tangan AS, petugas menyita sejumlah botol miras berbagai merek, di antaranya:
4 botol Anggur Merah Orang Tua
2 botol Anggur Merah McDonald
2 botol Newport Revolution
Kapolsek Kelumpang Tengah AKP Muhammad Rezki mengungkapkan, penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan miras di lingkungannya.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bergerak cepat dan menemukan pelaku beserta barang bukti di dalam rumahnya.
“Pelaku mengakui menjual miras tersebut seharga Rp100.000 per botol. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses pembinaan lebih lanjut,” jelas AKP Rezki.
Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Kelumpang Tengah dalam mendukung suksesnya Operasi Sikat Intan 2025, demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran miras ilegal.(Cha)