Sa-ijaan.com, Kotabaru- Dalam upaya memperkuat pelayanan hukum dan meningkatkan daya saing UMKM, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menerima kunjungan dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan.

Pertemuan audiensi ini digelar di ruang rapat Setda Kotabaru, Senin, (28/4/2025), dan dihadiri langsung oleh Pj. Sekda Kotabaru, H. Eka Saprudin.

Audiensi ini membahas pentingnya perlindungan hukum, khususnya terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI), bagi pelaku UMKM di Kotabaru. Hal ini dinilai sangat penting untuk mendukung produk lokal agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kotabaru, kami sangat mengapresiasi kunjungan ini. Ini menjadi langkah penting dalam upaya peningkatan hak intelektual masyarakat, khususnya pelaku UMKM,” ujar Eka Saprudin.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkab siap menindaklanjuti pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH), yang menjadi salah satu indikator penting dalam menciptakan kepastian hukum di daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Nuryanti Widyastuti, berharap audiensi ini mendapat respons positif dari Pemkab Kotabaru. dirinya menyoroti bahwa pada tahun 2024, Kotabaru belum mendapatkan penilaian IRH, yang berdampak pada rendahnya nilai investasi.

“Kami siap memberikan dukungan penuh agar IRH di Kotabaru meningkat. Kolaborasi ini penting untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Nuryanti.

Kolaborasi antara Pemkab Kotabaru dan Kemenkumham Kalsel ini diharapkan mampu memperkuat sistem hukum, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, dan menciptakan iklim investasi yang sehat di Kotabaru.

Tags:Eka SaprudinHak Kekayaan IntelektualKemenkumham KalselNuryanti WidyastutiPerlindungan HukumUMKM