Sa-ijaan.com,Kotabaru– Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Desa. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), digelar Workshop Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2024 bagi para Kepala Desa, Senin (16/6/2025).

Workshop ini berlangsung selama dua hari, mulai 16 hingga 17 Juni 2025, dan mengambil tempat di Aula Kantor Camat Kelumpang Barat. Pesertanya berasal dari tiga Kecamatan, yakni Kelumpang Barat, Sampanahan, dan Sei Durian, yang terdiri atas para Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta Bendahara Desa.

Tak sekadar rutinitas tahunan, kegiatan ini bertujuan memberikan pembekalan teknis kepada aparat Desa agar dapat menyusun LPJ APBDes dengan tepat, jujur, dan sesuai aturan.

“LPJ ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga bentuk tanggung jawab atas penggunaan uang rakyat. Harus sesuai kegiatan nyata yang dilaksanakan di lapangan,” tegas Muhammad Ansor, Kabid Bina Pembangunan Desa DPMD Kotabaru.

Ansor juga mengingatkan bahwa penyusunan LPJ harus dilakukan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Workshop ini diharapkan dapat membantu desa agar tidak keliru dalam format maupun isi laporan.

LPJ APBDes adalah bukti pertanggungjawaban pemerintah Desa atas dana yang dikelola. Selain untuk keperluan administrasi, laporan ini juga menjadi dasar evaluasi kinerja desa dalam membangun dan melayani masyarakat.

Dengan penyusunan yang baik, pengelolaan keuangan Desa diharapkan semakin efisien dan tepat sasaran.

“Kalau laporan jelas, masyarakat juga percaya. Uang Desa harus kembali dalam bentuk manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh warga,” tambah Ansor.

Agar kegiatan workshop berjalan lancar dan efektif, masing-masing Desa diwajibkan membawa beberapa dokumen penting, di antaranya:

Dokumen LPJ APBDes TA 2024 sesuai checklist yang telah disediakan.

SPJ kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap III Tahun 2024.

SPJ kegiatan dari Dana Alokasi Desa (DAD) Tahap III dan IV.

Namun, ada pengecualian bagi desa yang melakukan pencairan DAD secara bersamaan:

Jika DAD Tahap III dan IV dicairkan sekaligus, desa wajib membawa SPJ dari Tahap II, III, dan IV.

Jika DAD dicairkan dari Tahap II hingga IV sekaligus, maka desa membawa SPJ dari Tahap I hingga IV.

Melalui workshop ini, Pemkab Kotabaru berharap agar setiap Desa mampu menyusun laporan keuangan secara mandiri dan profesional. Tujuannya bukan semata memenuhi kewajiban administratif, tetapi sebagai bentuk komitmen pemerintah Desa dalam mewujudkan pembangunan yang jujur, terbuka, dan berpihak pada masyarakat.