Sa-ijaan, Kotabaru – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru berhasil mengamankan seorang pria berinisial YA (26) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan conveyor, Desa Langadai, Kecamatan Kelumpang Hilir, Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 16.00 WITA
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K. menyampaikan untuk kronologi penangkapan dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa YA kerap mengedarkan sabu, kemudian tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di sekitar lokasi.
“Setelah memastikan aktivitas tersangka, petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap YA beserta barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TKP),” ucapnya.
Ia juga menambahkan, bahwa barang bukti yang ditemukan dan disita pada TKP ada beberapa seperti berupa 3 paket sabu dengan berat kotor 3,99 gram dan berat bersih 3,29 gram 1 sendok dari sedotan plastik warna hitam, 1 timbangan digital dan 1 dompet kecil warna merah.
“Selain itu, juga disita 1 unit handphone Redmi warna hitam, dan Uang tunai Rp550.000 serta 1 mobil Toyota Calya abu-abu (DA 1884 GI),” ujar AKBP Doli.
AKBP Doli menyampaikan, bahwa YA sekarang masih ditahan di Satresnarkoba Polres Kotabaru dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara,” tegasnya.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K. mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba.
“Saya himbau kepada warga untuk terus mendukung upaya pencegahan narkotika dengan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ungkapnya.
Ia berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Dan masyarakat diharapkan waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika.
Investigasi masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka.